![]() |
| ilustrasi |
"Ada kesan bahwa Ahok sebagai petahana sangat takut kalah jika pasal tersebut diterapkan dalam Pilgub DKI mendatang," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Sebab, dengan Ahok melakukan uji materiil terhadap UU Pilkada tersebut, dinilai Habiburokhman, memiliki niat untuk melakukan kampanye terselubung.
"Yang paling sering dilakukan oleh petahana adalah melakukan kampanye terselubung hampir setiap hari dengan menghadiri berbagai seremonial peresmian," ujarnya.
Ahok yang ingin tetap menjalankan tugas sebagai seorang gubernur ketimbang mengambil cuti kampanye, menurut Habiburokhman, hanya sebagai alasan untuk tetap tampil di media dengan kapasitas sebagai seorang kepala daerah.
"Di saat pasangan calon lain hanya boleh tampil sesekali pada saat jadwal kampanye saja, calon petahana dengan leluasa tampil di media dengan kapasitas sebagai kepala daerah aktif," jelas Habiburokhman.
"Hal ini tentu saja sangat tidak adil karena pada akhirnya frekuensi kemunculan di publik menjadi sangat timpang," katanya.
Habiburokhman menjelaskan, pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun lalu keluhan soal tidak tersentuhnya petahana yang memanfaatkan jabatan merupakan salah satu isu utama sengketa di MK. Dengan pengaturan pada pasal yang lama, penantang petahana diibaratkan bertinju dengan tangan terikat.
Oleh karena itu, Habiburokhman berniat melakukan intervensi atau permohonan menjadi pihak terkait dalam materiil undang-undang Pilkada yang diajukan oleh Ahok. Karena menurutnya, Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada justru sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan negara oleh calon petahana seperti Ahok.
"Pada hari Senin, 8 Agustus 2016 mendatang, kami akan mendaftarkan intervensi atau permohonan menjadi pihak terkait dalam perkara Uji Materiil Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok," ungkap Habiburokhman.
Sumber: netralitas


Post a Comment