![]() |
| ilustrasi |
Peringatan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo merespons rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas ketentuan yang mewajibkan calon petahana dalam pilkada harus cuti. ”Kita kan sebagai pemerintah punya aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan yang harus secara konsisten dijaga dan dipatuhi,” ujar Tjahjo di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dikutip Halloapakabar.com, kamis (4/8/2016)
Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mempersilakan Ahok mengajukan uji materi karena hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi. Namun sekali lagi Dia mengingatkan, siapa pun kepala daerah saat pelantikan telah disumpah untuk melaksanakan setiap keputusan undang-undang dan kebijakan nasional yang telah diputuskan presiden. Ketentuan ini bukan hanya untuk kepala daerah, melainkan juga pejabat di pusat seperti menteri. ”Itu hukumnya wajib kepala daerah dan pejabat menteri dan sebagainya untuk melaksanakan amanah ini,” tandasnya.
Selain untuk terkait sumpah menjalankan undang-undang, Tjahjo juga menandakan bahwa ketentuan cuti di luar tanggungan negara itu merupakan prinsip untuk menjaga netralitas. Dia lantas memaparkan, sesuai aturan memang manakala ada calon petahana yang dalam ketentuannya harus cuti, sejak itu ada yang diangkat menjadi pelaksana tugas.
UU merumuskan dan mengatur itu untuk mengawal jalannya pemerintahan supaya tidak terhenti. Soalalasan Ahok yang tidak mau cuti karena ingin tetap mengawal APBD dan tidak mau kampanye atas pencalonannya, sebenarnya sah-sah saja. Namun, Tjahjo menegaskan bahwa sejak mendaftar sebagai calon maka kapasitasnya sebagai gubernur harus cuti.
Sebelumnya, Ahok menyatakan tidak akan mengambil cuti kampanye saat Pilkada DKI Jakarta yang rencananya digelar pada Februari 2017. Untuk itu, dia mengaku akan mengajukan uji materi terhadap undang-undang yang mengatur cuti kampanye bagi calon petahana.
Ahok beralasan tidak bisa mengajukan cuti lantaran saat masa kampanye bertepatan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017. Menurut Ahok, jika dirinya dipaksa mengajukan cuti maka akan membahayakan pembahasan anggaran yang mencapai Rp70 triliun.
Untuk diketahui, aturan cuti pilkada bagi petahana termaktub dalam Pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 70 ayat (3) berbunyi: ”Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”
Pasal 70 ayat (4) UU Pilkada berbunyi: ”Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.”
Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Partria menandaskan bahwa seharusnya Ahok mematuhi UU yang berlaku saat ini, karena UU tersebut telah disetujui semua pihak dan disahkan tanpa perdebatan. Bahkan, anggota Dewan dan PNS saja yang tidak punya anggaran, program, dan kewenangan harus mundur.
”Banyak yang minta incumbent mundur. Kenapa harus mundur, supaya tidak gunakan kewenangan program, anggaran, tidak mobilisasi orang. Selama ini incumbent seenaknya saja, dia bikin program bagi-bagi uang, orang diangkat sebagai ini itu. Itu untungkan incumbent, padahal uang rakyat,” ucapnya.
Menurutnya, pengajuan judicial review merupakan hak setiap manusia, tapi perlu didasari alasan yang jelas. Di sisi lain, alasan keberadaan peraturan cuti sudah sangat jelas, yakni untuk mewujudkan netralitas para pasangan calon agar tidak menggunakan kewenangan otoritasnya dalam kampanye.
Riza mengatakan, selama ini praktiknya dalam pilkada banyak petahana yang maju kembali hampir tidak netral. Hal ini karena mereka memiliki kewenangan, otoritas memutasi pegawai, memiliki kewenangan membuat program yang dapat untungkan petahana.
”Jadi incumbent tidak netral lagi, tidak independen. Dengan dananya, dia gunakan untuk kepentingan kampanyenya. Dia ke sana ke sini selama masa kampanye gunakan mobil daerah. Itu nggak boleh,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tidak mempersolkan langkah Ahok yang akan mengajukan uji materi kewajiban petahana cuti selama kampanye ke MK.
Menurut Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, setiap warga negara, termasuk Ahok, memiliki hak konstitusional untuk mengajukan judicial review ke MK terhadap ketentuan UU yang mereka pahami merugikan dirinya dan bertentangan dengan UUD.
KPU DKI hanya bertindak sebagai pelaksana amanat dalam undang-undang, bukan pembuat aturan tersebut. ”Dalam konteks ini, Pak Ahok mungkin beliau merasa dirugikan dengan aturan cuti. Kami harus menghormati siapa pun yang keberatan dengan ketentuan pasal tersebut,” pungkasnya.
Sumber: radarpolitik


Post a Comment