Kabarjempol.com – Setelah terdengarnya rumor bahwa pemerintah akan mengubah status PT. Freeport Indonesia sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) menjadi Ijin Usaha Khusus (IUPK), kini justru pemerintah membatalkan untuk memberi ijin tambang khusus tersebut. Kenapa kebijakan itu diambil oleh pemerintah?
Desas-desus terdengar bahwa Presiden Jokowi takut dengan Freeport. Pada pemilih Jokowi pun mulai ragu akan keputusan pemerintah memberikan IUPK. Sementara itu, para pendukung Prabowo semakin yakin bahwa Jokowi memang antek-antek Amerika.
Namun, kabar terbaru terdengar dari istana. Presiden Jokowi membatalkan memberikan ijin tambang khusus kepada Freeport.
Kebijakan baru ini diambil oleh Presiden Jokowi setelah beliau bertemu dengan Presiden Komisaris Freeport, James Moffett. Ini salah satu tindakan tegas Bapak Presiden agar perusahaan asal Amerika ini tidak begitu saja mengeruk hasil bumi tanah air.
Akan tetapi, langkah tersebut bukan menjadi akibat kritik dari masyarakat. Melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan kebijakan ini. Jelas, tidak memberikan IUPK sesua dengan UU Nomor 4 tahun 2009 yang menyatakan perpanjangan kontrak karya baru bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.
Dalam pasal tersebut, Sudirman menegaskan tidak ada amanat untuk mengubah kontrak karya menjadi IUPK.
Bagi beberapa orang, ini menjadi langkah blunder pemerintahan Jokowi. Di satu sisi pemerintah menggenjot pendapatan nagera dengan mengunang para investor, justru Freeport yang menjadi penyumbang kas negara yang cukup signifikan ternyata tidak ada kejelasan nasib kedepannya.
Yang jelas, Freeport masih memiliki kontrak sampai tahun 2021. Meski waktunya masih lama, pemerintah pusat beserta pemerintah daerah mulai mendiskusikan nasib PT. Freeport di bumi Indonesia.
Menurut pembaca kabarjempol, mana yang lebih baik, apakah tetap melajutkan kerjasama atau memutus kontrak dan mengelola sumber daya mineral sendiri?

Post a Comment